
Maaf, Tidak ada Kompensasi Iuran BPJS Januari-Maret 2020
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 May 2020 15:25

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan mengumumkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Penerima Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali te tarif awal seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Kendati demikian, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
"Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/5/2020).
Sementara, untuk kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020, akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.
Adapun iuran JKN-KIS untuk segmen PBPU dan BP kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82/2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Sementara untuk segmen peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres Nomor 75/2019.
"Iuran untuk PBPU dan BP akan kembali ke Perpres 82/2018. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Perpres 75/2019," tutur Iqbal.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan perpres yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).
Rancangan perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(miq/miq) Next Article Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jokowi Digugat Lagi
Kendati demikian, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
"Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/5/2020).
Adapun iuran JKN-KIS untuk segmen PBPU dan BP kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82/2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Sementara untuk segmen peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres Nomor 75/2019.
"Iuran untuk PBPU dan BP akan kembali ke Perpres 82/2018. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Perpres 75/2019," tutur Iqbal.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan perpres yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).
Rancangan perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(miq/miq) Next Article Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jokowi Digugat Lagi
Most Popular