'Mudik Memang Dilarang, Kecuali Jika Kepepet Situasi Darurat'

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
01 May 2020 04:16
Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi mudik (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini. Hal itu diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kendati begitu, pemerintah membolehkan mudik ke kampung halaman dengan kondisi tertentu. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi Covid-19 dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan ketiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.

"Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Agus seperti dikutip cnnindonesia.com, Kamis (30/4/2020).

Meski begitu, ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak berwenang di lapangan untuk memperimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan keringanan dalam kebijakan larangan mudik yang berlaku untuk alasan darurat.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan alasan darurat sehingga boleh mudik atau pulang ke kampung halaman tersebut misalnya terkait anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit.

"Misalnya orang tuanya sakit, tapi bukan Covid-19, silakan ngomong di perbatasan," kata Benyamin kepada cnnindonesia.com, Kamis (30/4/2020), seperti dilansir cnbcindonesia.com.

Namun, Benyamin menegaskan alasan keluarga sakit atau meninggal tidak berlaku jika penyebab meninggal atau sakitnya karena terinfeksi virus corona (Covid-19).

"Kalau sakitnya corona enggak bisa dijenguk, enggak bisa dilihat percuma, enggak usah pulang kalau sakitnya itu, tapi kalau mungkin orang tuanya sakit di rumah atau di rumah sakit yang bukan karena Covid-19 saya kira dimaklumi," tuturnya.

Benyamin menuturkan pemudik juga tak perlu membawa surat keterangan untuk meyakinkan petugas berkaitan dengan alasan tersebut. Ia menyebut cara untuk membuktikan alasan kedaruratan dari pemudik itu, misalnya bisa dilakukan dengan lewat layanan telepon video (video call).

Benyamin menjelaskan video call itu bisa dilakukan pemudik untuk menunjukkan kondisi anggota keluarga yang sedang sakit atau ada yang meninggal dunia kepada petugas yang ada di pos penyekatan atau titik pengawasan (checkpoint).



"Anggota akan cek lewat video call, kita sudah beritahu ke anggota-anggota, lewat video call ditunjukkan coba, apakah betul sakit atau ada yang meninggal," ujarnya.

"Ya betul [tidak perlu pakai surat keterangan] seperti itu kira-kira begitu, enggak perlu pake surat," lanjut Benyamin.

Ia menerangkan bahwa kebijakan tersebut pun sudah disosialisasikan kepada anggota yang bertugas di seluruh pos penyekatan.

Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


"Sudah kita kasih tahu. Kita kan polisi juga manusia juga, kan ini juga operasi kemanusiaan tapi artinya yang diberikan hal-hal seperti itu tidak ngarang-ngarang. Anggota enggak bodoh harus tunjukkan buktinya," kata Benyamin.

Dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga menegaskan keringanan mudik hanya berlaku untuk alasan darurat saja.

"Ada berita kemalangan, kemudian dalam keadaan sakit atau juga izin melaksanakan pekerjaan atau proyek kita izinkan," kata Sambodo.

Tapi, Sambodo menegaskan alasan kedaruratan tersebut perlu dikuatkan dengan menunjukan surat keterangan. Misalnya, surat kematian, surat keterangan dari rumah sakit, hingga surat tugas dari kantor.

"Harus ada surat keterangan yang menunjukkan dia enggak mudik tapi dia berpergian untuk tujuan kerja, ada kemalangan, dan sebagainya," ujarnya.

Sambodo menerangkan nantinya para pengendara yang akan melintas di pos penyekatan bisa menunjukkan surat keterangan tersebut kepada anggota yang bertugas.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh anggota di wilayah Polda Metro Jaya yang bertugas di seluruh pos penyekatan larangan mudik.

"Saya sudah sampaikan kalaupun ada penyekatan ada beberapa toleransi," kata Sambodo.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/dru) Next Article Banyak Warga Mudik Duluan karena Nganggur, Ini Kata Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular