Kabar Baik, Pemerintah Bayarkan Subsidi 6% bunga di Pegadaian

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 April 2020 19:37
Pelayanan Pegadaian ditengah Pandemi Covid-19. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pelayanan Pegadaian ditengah Pandemi Covid-19. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan atau subsidi bunga kredit. Kreditur dengan nilai kredit di bawah Rp 500 juta mendapatkan 6% di 3 bulan pertama dan 3% di 3 bulan kedua.

"Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang 10 sampai 500 juta," tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (29/8/2020).

Kreditur dengan nilai kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3% pada 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua.

"Kemudian untuk kredit di bawah 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6% 6 bulan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro untuk aktif mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar. "Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550 ribu," tutur Airlangga.

Terkait dengan program kredit modal kerja, Airlangga menyatakan bahwa Pemerintah akan menghitung keseluruhan kredit. Pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah tersebut karena tidak semuanya membutuhkan modal kerja. Pihaknya menyatakan, apabila 60% membutuhkan maka Pemerintah akan menyiapkan secara bertahap. "Pemerintah akan melibatkan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut," imbuhnya.

Terkait program pemulihan ekonomi nasional Airlangga menuturkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan finaslisasi peraturan pemerintah.

Airlangga juga mengingatkan, bagi masyarakat yang hari ini belum termasuk dalam nasabah perbankan untuk segera mendaftarkan diri. "Ada kesempatan untuk masuk melalui KUR, UMi, maupun Mekar. Dan mereka pun langsung mendapat grace period sama dengan yang lain," imbuhnya.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Nasabah KUR Bisa Libur Nyicil 6 Bulan, Ini Skema Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular