Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Otoritas terminal menghentikan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) seiring keputusan pemerintah melarang mudik 2020. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kebijakan penutupan layanan bus AKAP ini dilatarbelakangi surat edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 1588/-I.819.611 terkait Penghentian Layanan Bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Dalam surat tersebut tercantum lima arahan terkait mitigasi Covid-19-19 yang wajib diterapkan di seluruh terminal bus di Jakarta. Arahan yang dimaksud di antaranya menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Akibat kebijakan ini, situasi Terminal Kampung Rambutan pada Selasa (28/4/20) siang terlihat sepi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Tampak tidak ada aktivitas penumpang di terminal tersebut (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Imbauan tentang bahaya Covid-19 juga terpasang di dalam terminal. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Di lantai 2 ruang istirahat supir bus juga tampak sepi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pemerintah Republik Indonesia telah membuat peraturan pelarangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik melalui jalur transportasi darat seperti bus yang mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020. Kebijakan itu bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)