Video Breaking News

Lagi,Kemenkeu Beri Relaksasi Pajak Barang Penanganan Covid-19

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 April 2020 16:35
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Pajak menyampaikan adanya relaksasi terhadap pajak barang/ jasa yang terkait penanganan Covid-19. Menurut Dirjen Pajak, Suryo Utomo melalui PMK No.28 tahun 2020 diberikan pembebasan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dan fasilitas pajak penghasilan terhadap barang/jasa yang diperlukan dalam penanganan wabah covid-19.
 
 
Sementara untuk PMK No.34 tahun 2020 terkait barang yang diimpor untuk penanganan covid-19 diberikan fasilitas kepabenan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandmei covid-19 yang berupa pembebasan bea masuk/cukai, tidak dipungut PPN serta dibebaskan dari pungutan PPh 22
 
 
Selengkapnya saksikan Breaking News, CNBC Indonesia (Senin, 27/04/2020)


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...