
Gaji ke-13 Belum Terlihat 'Hilal', THR PNS Sudah Pasti Nih
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
25 April 2020 04:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Akan tetapi, ada perbedaan karena THR hanya akan diberikan kepada level eselon III ke bawah. Sedangkan untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan eselon I dan II atau setara pejabat tidak diberikan. Sebab, keuangan negara saat ini sedang berat dalam meminimalisasi dampak wabah Covid-19 ke perekonomian.
Pencairan anggaran THR PNS pun dikatakan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Itu artinya akan diberikan pada 13 Mei, karena Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Namun, untuk gaji ke-13, pemerintah belum bisa memastikan kapan akan diberikan. Pun nominal anggarannya. Sebab, pemerintah masih belum membahas dan mengutamakan THR terlebih dulu.
"Nanti (gaji ke-13), kita masih follow up untuk THR yang sudah diputuskan Presiden," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/4/2020).
Untuk Peraturan Presiden (PP) THR tahun ini, Ia mengaku masih menunggu finalisasi pembahasan. Sebab, dengan penghapusan THR bagi pejabat negara, dibutuhkan perhitungan ulang.
"Lagi kita koordinasikan dengan KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang lead-nya," kata Askolani.
Apalagi, tahun ini THR bagi level eselon III ke bawah juga tidak memasukkan tunjangan kinerja seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.
(miq/dru) Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Akan tetapi, ada perbedaan karena THR hanya akan diberikan kepada level eselon III ke bawah. Sedangkan untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan eselon I dan II atau setara pejabat tidak diberikan. Sebab, keuangan negara saat ini sedang berat dalam meminimalisasi dampak wabah Covid-19 ke perekonomian.
Pencairan anggaran THR PNS pun dikatakan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Itu artinya akan diberikan pada 13 Mei, karena Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020.
"Nanti (gaji ke-13), kita masih follow up untuk THR yang sudah diputuskan Presiden," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/4/2020).
Untuk Peraturan Presiden (PP) THR tahun ini, Ia mengaku masih menunggu finalisasi pembahasan. Sebab, dengan penghapusan THR bagi pejabat negara, dibutuhkan perhitungan ulang.
"Lagi kita koordinasikan dengan KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang lead-nya," kata Askolani.
Apalagi, tahun ini THR bagi level eselon III ke bawah juga tidak memasukkan tunjangan kinerja seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.
(miq/dru) Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Most Popular