Pengunjung melihat layar informasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah memutuskan menghentikan layanan penerbangan komersial mulai hari ini hingga 1 Juni 2020. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Penghentian itu bertujuan membatasi warga yang hendak bepergian ke kampung halaman mereka selama bulan suci Ramadan di tengah wabah Covid-19. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket, Kemenhub menyebutkan maskapai wajib mengganti rugi. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional). (AP Photo/Tatan Syuflana)
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (23/4/2020) (AP Photo/Tatan Syuflana)