Terminal keberangkatan yang kosong terlihat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Jumat (24/4/2020). PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang di bandara itu mulai hari ini hingga 1 Juni 2020. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Penghentian itu bertujuan membatasi warga yang hendak bepergian ke kampung halaman mereka selama bulan suci Ramadan karena wabah Covid-19. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Terlihat sejumlah petugas kepolisian berjaga di sekitar bandara. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket, Kemenhub menyebutkan maskapai wajib mengganti rugi. Sayangnya, pengembalian tiket penumpangnya tidak wajib dalam bentuk cash, melainkan berbentuk kupon yang nilainya akan disesuaikan dengan nilai tiket yang dibeli sebelumnya. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional). (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Larangan tidak berlaku untuk pengangkutan tertentu seperti layanan medis dan logistik termasuk kargo. (AP Photo/Firdia Lisnawati)