Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 April 2020 11:34
Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi mudik (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik. Dasar hukum terkait keputusan itu pun sudah terbit, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.


Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (23/4/2020).

"Peraturan menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 28 aturan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]

Berikut adalah isi lengkap Permenhub Nomor 25/2020:

Foto: Hal 1
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 2
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 3
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 4
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 5
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 6
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 7
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 8
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 9
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 10
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 11
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 12
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 13
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 14
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 15
Simak! Ini Isi Lengkap Permenhub Larangan Mudik 2020Foto: Hal 16

(miq/miq) Next Article Jokowi Larang Mudik PNS, TNI/Polri dan Pegawai BUMN

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular