Kebut Urusan Bahan Pokok, Jokowi Rombak Aturan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 April 2020 15:42
Presiden Joko Widodo (BPMI Setpres/Rusman
Foto: Presiden Joko Widodo (BPMI Setpres/Rusman
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan main penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk percepatan pengambilan keputusan dalam mengendalikan dan ketersediaan bahan pokok.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59/2020 tentang Perubahan Perpres 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).



''Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi,'' bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut.

Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, juga memperhatikan ketentuan :

a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau
b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.

Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan. Salah satunya, disparitas harga antara daerah yang tinggi.

Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting antara lain, beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan barang kebutuhan pokok hasil industri dan hasil peternakan seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam, dan ikan segar.

Berikut adalah jenis barang penting yang ditetapkan dalam Perpres tersebut :

1. Benih (padi, jagung dan kedelai)
2. Pupuk
3. Gas elpiji 3 (tiga) kilogram
4. Triplek
5. Semen
6. Besi baja konstruksi
7. Baja ringan.

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian,

Kebijakan dan pengendalian ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sesuai Perpres tersebut, dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Dari ketentuan baru ini, memang ada upaya mempercepat proses pengambilan keputusan. Sebelumnya dipegang oleh Presiden, kini cukup oleh menteri koordinator bidang perekonomian. Ini terlihat pada pada pasal 7, pada Perpres sebelumnya:

"(7) Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah, berdasarkan usulan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait."

Adapun Kebijakan dan pengendalian, seusai Perpres tersebut, termasuk kebijakan jam kerja Hypermarket, Department Store, dan Supermarket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Persoalan kebutuhan pangan pokok memang sudah jadi perhatian Presiden Jokowi. Ia sempat mengingatkan soal risiko krisis pangan yang terjadi sebagai dampak dari pandemi corona. Hal ini merespons Organisasi Pangan Dunia (FAO) yang sudah mengingatkan potensi krisis pangan di tengah corona.

"FAO telah mengeluarkan peringatan adanya potensi kelangkaan pangan dunia sebagai dampak panjang dari pandemi Covid-19. Di dalam negeri, sejumlah langkah sudah kita ambil dan persiapkan sejak dini untuk memastikan ketahanan pangan di daerah-daerah selama pandemi," kata Jokowi dalam aku media sosialnya, Senin (13/4).
(hoi/hoi) Next Article Bahan Pokok Deflasi, Jokowi Akui Daya Beli Masyarakat Turun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular