
Mobil di Tol akan Dibatasi Saat Corona, Operator Buka Suara
Ayos, CNBC Indonesia
21 April 2020 17:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas siang tadi di Istana Negara, Jakarta, akhirnya mengumumkan terkait larangan mudik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2020 pekan ini.
Larangan mudik ini juga berdampak terhadap pembatasan kendaraan yang melalui jalan tol, kecuali kendaraan jasa logistik berkaitan dengan kesehatan maupun perbankan.
Menanggapi kebijakan itu, sejumlah operator jalan tol mengaku siap melaksanakan apa yang diamankan pemerintah guna memutus mata rantai pandemi corona (covid-19) yang dari hari ke hari meningkat.
"Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan Pemerintah. Untuk teknisnya kami akan koordinasi dan bekerjasama dengan Kemenhub dan Kepolisian untuk menerapkan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol sesuai kebijakan Pemerintah," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga (Persero), Tbk, Dwimawan Heru ketika dikonfirmasi, Selasa (21/04/2020).
Menurut Heru, untuk membantu penegakan hukum terkait kebijakan tersebut, pihaknya akan menyiapkan karyawan Jasa Marga untuk membantu pihak aparat agar lebih optimal.
"Serta untuk membantu penegakan hukum dengan menyiapkan dukungan personil dan sarana perlengkapan lalu lintas dalam rangka pembatasan," kata dia.
Sementara itu, group Astra yang juga menjalankan bisnisnya di bidang jalan tol, mengaku akan menunggu lebih detail kebijakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait teknis pembatasan lalu lintas di jalan tol saat arus mudik lebaran tahun ini.
"Kami belum mengetahui kebijakan dan arahan dari Kementerian PUPR terkait operasionalisasi jalan tol. Saat ini kami masih menunggu aturan pelaksanaannya dari Kementerian PUPR khusus yang terkait jalan tol," terang CEO Toll Road Business Group ASTRA Infrastruktur, Krist Ade Sudiyono.
(hoi/hoi) Next Article Kasus Covid Kian Landai, Tetap Waspada Lonjakan Habis Lebaran
Larangan mudik ini juga berdampak terhadap pembatasan kendaraan yang melalui jalan tol, kecuali kendaraan jasa logistik berkaitan dengan kesehatan maupun perbankan.
Menanggapi kebijakan itu, sejumlah operator jalan tol mengaku siap melaksanakan apa yang diamankan pemerintah guna memutus mata rantai pandemi corona (covid-19) yang dari hari ke hari meningkat.
"Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan Pemerintah. Untuk teknisnya kami akan koordinasi dan bekerjasama dengan Kemenhub dan Kepolisian untuk menerapkan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol sesuai kebijakan Pemerintah," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga (Persero), Tbk, Dwimawan Heru ketika dikonfirmasi, Selasa (21/04/2020).
Menurut Heru, untuk membantu penegakan hukum terkait kebijakan tersebut, pihaknya akan menyiapkan karyawan Jasa Marga untuk membantu pihak aparat agar lebih optimal.
"Serta untuk membantu penegakan hukum dengan menyiapkan dukungan personil dan sarana perlengkapan lalu lintas dalam rangka pembatasan," kata dia.
Sementara itu, group Astra yang juga menjalankan bisnisnya di bidang jalan tol, mengaku akan menunggu lebih detail kebijakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait teknis pembatasan lalu lintas di jalan tol saat arus mudik lebaran tahun ini.
"Kami belum mengetahui kebijakan dan arahan dari Kementerian PUPR terkait operasionalisasi jalan tol. Saat ini kami masih menunggu aturan pelaksanaannya dari Kementerian PUPR khusus yang terkait jalan tol," terang CEO Toll Road Business Group ASTRA Infrastruktur, Krist Ade Sudiyono.
(hoi/hoi) Next Article Kasus Covid Kian Landai, Tetap Waspada Lonjakan Habis Lebaran
Most Popular