
Anggaran untuk Covid-19 Disiapkan Hingga 2022
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
21 April 2020 13:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran untuk penanganan dampak dari virus corona atau Covid-19 tidak hanya di tahun ini. Sebab, Kemenkeu saat ini sudah merancang anggaran penanganan Covid-19 untuk tahun 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, pemerintah saat ini telah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RABPN) 2021 dan di dalamnya ada anggaran untuk penanganan dampak Covid-19. Bahkan, pemerintah berencana menyiapkan anggaran penanganan dampak Covid-19 hingga 2022.
"Pemerintah sudah melihat bahwa penanganan dampak covid tidak hanya diantisipasi di 2020, tapi 2021 juga sudah pertimbangkan gimana dukungan ini ada yang dilanjutkan. Sehingga pemerintah melihat penanganan ini tidak hanya di 2020 tapi juga 2021 dan kemungkinan 2022," ujar Askolani melalui teleconference, Selasa (21/4/2020).
Menurutnya, untuk anggaran penanganan Covid-19 di RAPBN tahun 2021 akan diserahkan kepada anggota dewan pada Mei mendatang. Di dalamnya telah disusun lanjutan bantuan seperti melalui sosial safety net, reformasi kesehatan dan juga pendidikan.
Hal ini masih memungkinkan dilakukan pemerintah sesuai dengan Perppu nomor 1 tahun 2020 yang mengatur bahwa defisit anggaran bisa lebih dari 3%. Jadi pemerintah masih bisa menambah anggaran untuk bantuan dampak Covid-19, sekaligus juga tetap menjaga agar defisit tetap terkendali.
"Ini bukan langkah biasa, extraordinary, kita lihat dampak kepada dunia, kesehatan, sosial, ekonomi dan sektor keuangan. Ini penanganan bukan hanya jangka pendek 2020, tapi 1-2 tahun ke depan," tegasnya.
(dru/dru) Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000
Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, pemerintah saat ini telah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RABPN) 2021 dan di dalamnya ada anggaran untuk penanganan dampak Covid-19. Bahkan, pemerintah berencana menyiapkan anggaran penanganan dampak Covid-19 hingga 2022.
"Pemerintah sudah melihat bahwa penanganan dampak covid tidak hanya diantisipasi di 2020, tapi 2021 juga sudah pertimbangkan gimana dukungan ini ada yang dilanjutkan. Sehingga pemerintah melihat penanganan ini tidak hanya di 2020 tapi juga 2021 dan kemungkinan 2022," ujar Askolani melalui teleconference, Selasa (21/4/2020).
Hal ini masih memungkinkan dilakukan pemerintah sesuai dengan Perppu nomor 1 tahun 2020 yang mengatur bahwa defisit anggaran bisa lebih dari 3%. Jadi pemerintah masih bisa menambah anggaran untuk bantuan dampak Covid-19, sekaligus juga tetap menjaga agar defisit tetap terkendali.
"Ini bukan langkah biasa, extraordinary, kita lihat dampak kepada dunia, kesehatan, sosial, ekonomi dan sektor keuangan. Ini penanganan bukan hanya jangka pendek 2020, tapi 1-2 tahun ke depan," tegasnya.
(dru/dru) Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000
Most Popular