
Berikut Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan, Catat!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 April 2020 15:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan petunjuk khusus tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Petunjuk tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 51/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam SE tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, disebutkan bahwa bagi instansi lingkungan pemerintah bagi yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut :
- Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, dalam SE tersebut disebutkan :
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;
- Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.
Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
''Setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,'' bunyi SE Menteri PANRB .
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada jajaran menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, hingga para gubernur dan bupati dengan tembusan yang disampaikan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden.
(dru) Next Article Dibayangi Ancaman Covid-19, Tes CPNS Berlangsung Tatap Muka
Petunjuk tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 51/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam SE tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, disebutkan bahwa bagi instansi lingkungan pemerintah bagi yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut :
- Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, dalam SE tersebut disebutkan :
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;
- Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.
Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
''Setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,'' bunyi SE Menteri PANRB .
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada jajaran menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, hingga para gubernur dan bupati dengan tembusan yang disampaikan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden.
(dru) Next Article Dibayangi Ancaman Covid-19, Tes CPNS Berlangsung Tatap Muka
Most Popular