Petugas Tim P3K didampingi Dishub memeriksa suhu tubuh pengendara yang keluar pintu tol Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Tiga daerah Tangerang Raya hari ini resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
PSBB tiga wilayah Tangerang Raya mencakupi Kabupaten Tangerang yang memiliki perbatasan dengan Serang, Kota Tangerang yang berbatasan dengan DKI Jakarta, dan Tangerang Selatan berbatasan dengan Depok, dan Bogor. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
PSBB tersebut merupakan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 yang merupakan langkah percepatan penanganan virus COVID-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Warga yang melanggar sesuai Perwal Nomor 17 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Saat penerapan PSBB warga diwajibkan menggunakan masker dan membatasi jumlah penumpang hingga 50%. Pemerintah Tangerang Selatan juga mendirikan check point di Kawasan Sandratek, Ciputat. Kawasan ini merupakan salah satu jalur lintas provinsi dari Jakarta menuju kawasan Tangerang Selatan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)