Petugas Dishub memberi sosialisasi penerapan PSBB Tangerang yang mulai berlaku mulai hari ini di Jalan Raya Ciputat Raya - Bogor, Tangerang, Sabtu, 18/4. Tiga wilayah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah satuan petugas menghentikan bagi pengendara motor yang berboncengan dan menanyakan tujuan keberangkatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Petugas juga melihat asal alamat KTP bagi pengendara yang melintas jalur arah Tangerang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Petugas kesehatan dari PMI juga mengecek suhu tubuh yang diperiksa, jika lewat dari 37 derajat pengendara disuruh putar balik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, PSBB Tangerang Raya merupakan langkah percepatan penanganan virus COVID-19. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
PSBB Tangerang ini dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)