
Anies: Hampir Pasti PSBB DKI Jakarta Harus Diperpanjang
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
16 April 2020 17:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan buka-bukaan soal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta dimulai sejak Rabu (10/4/2020) lalu.
Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, Anies mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.
"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).
Anies mengakui pelaksanaan PSBB tidaklah mudah. Sebab, dibutuhkan kampanye kesadaran secara serius di masyarakat. Penegakan aturan, menurut Anies, akan dilaksanakan.
"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sampai dengan hari ini di DKI Jakarta, sebanyak 2.670 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 202 sembuh dan 244 meninggal.
(miq/miq) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta
Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, Anies mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.
"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).
"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sampai dengan hari ini di DKI Jakarta, sebanyak 2.670 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 202 sembuh dan 244 meninggal.
(miq/miq) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta
Most Popular