Sederet Pelanggaran yang Terjadi Dalam PSBB Bogor, Bandel!
16 April 2020 13:31

Bogor, CNBC Indonesia - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari pertama, Rabu (15/4/2020).
Salah satu pelanggaran adalah sejumlah perusahaan masih beroperasi meskipun bidang usaha tersebut bukan merupakan sektor yang dikecualikan selama masa PSBB.
"Hasil evaluasi kemarin, dijumpai masih banyak kelemahan dan kekurangan di sana-sini," kata Dedie saat dihubungi cnnindonesia.com, Kamis (16/4/2020), seperti dikutip cnbcindonesia.com.
"(Salah satunya) Beberapa bidang yang bukan sektor yang dikecualikan masih beroperasi," lanjutnya.
Kendati demikian, Dedie enggan menyebutkan jumlah perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian namun masih beroperasi selama PSBB hari pertama di Kota Bogor.
Selain itu, dia mengatakan Pemkot Bogor sudah menyiapkan sejumlah skenario sanksi bagi perusahaan yang masih membandel selama masa PSBB tersebut.
Dalam hal ini, kata Dedie, Pemkot Bogor masih akan menunggu selama dua hari ke depan surat rekomendasi untuk dikecualikan dari perusahan-perusahaan yang tercatat masih beroperasi tersebut.
"Bila tidak, akan kami minta tutup segera," ujar Dedie.
Pemkot Bogor akan menggunakan 3 pasal dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni Pasal 92, 93, dan 94 untuk menjerat pelanggar yang mengabaikan kebijakan PSBB.
Selain pelanggaran oleh korporasi, Dedie juga menjelaskan jenis pelanggaran yang mendominasi penyelenggaraan PSBB hari pertama di Kota Bogor banyak terjadi di sektor lalu lintas.
Misalnya, kata dia, terdapat sejumlah pengendara yang belum memahami batasan penumpang dalam kendaraan pribadi ataupun umum. Selain itu, terdapat sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker.
"Surat teguran akan dikoordinasikan dengan Polresta Bogor," kata Dedie.
Hingga saat ini, Pemkot Bogor pun masih melakukan pendataan terhadap jumlah pelanggar aturan lalu lintas selama masa PSBB hari pertama di wilayah dengan julukan kota hujan tersebut.
(miq/miq)
"Hasil evaluasi kemarin, dijumpai masih banyak kelemahan dan kekurangan di sana-sini," kata Dedie saat dihubungi cnnindonesia.com, Kamis (16/4/2020), seperti dikutip cnbcindonesia.com.
"(Salah satunya) Beberapa bidang yang bukan sektor yang dikecualikan masih beroperasi," lanjutnya.
Kendati demikian, Dedie enggan menyebutkan jumlah perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian namun masih beroperasi selama PSBB hari pertama di Kota Bogor.
Selain itu, dia mengatakan Pemkot Bogor sudah menyiapkan sejumlah skenario sanksi bagi perusahaan yang masih membandel selama masa PSBB tersebut.
Dalam hal ini, kata Dedie, Pemkot Bogor masih akan menunggu selama dua hari ke depan surat rekomendasi untuk dikecualikan dari perusahan-perusahaan yang tercatat masih beroperasi tersebut.
"Bila tidak, akan kami minta tutup segera," ujar Dedie.
Pemkot Bogor akan menggunakan 3 pasal dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni Pasal 92, 93, dan 94 untuk menjerat pelanggar yang mengabaikan kebijakan PSBB.
Selain pelanggaran oleh korporasi, Dedie juga menjelaskan jenis pelanggaran yang mendominasi penyelenggaraan PSBB hari pertama di Kota Bogor banyak terjadi di sektor lalu lintas.
Misalnya, kata dia, terdapat sejumlah pengendara yang belum memahami batasan penumpang dalam kendaraan pribadi ataupun umum. Selain itu, terdapat sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker.
"Surat teguran akan dikoordinasikan dengan Polresta Bogor," kata Dedie.
Hingga saat ini, Pemkot Bogor pun masih melakukan pendataan terhadap jumlah pelanggar aturan lalu lintas selama masa PSBB hari pertama di wilayah dengan julukan kota hujan tersebut.
Artikel Selanjutnya
Siap-siap! PSBB Tangerang Raya Dimulai Sabtu Pekan ini
(miq/miq)