
Lagi, Anies Ancam Beri Sanksi Perusahaan Pelanggar PSBB DKI!
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
15 April 2020 17:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pada pihak-pihak yang tidak taat pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video yang ditayangkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (15/4/2020).
"Kita akan memberikan sanksi para perusahaan yang tetap beroperaso di saat PSBB ini dilaksanakan bila tidak masuk dalam perusahaann yang dikecualikan maka atur agar karyawan bekerja di rumah," ungkapnya.
Lebih lanjut Anies mengatakan ketidakpatuhan ini berdampak pada membludaknya pengguna KRL dan kendaraan umum lainnya. Jika perusahaan tetap operasi maka, kendaraan umum akan terus penuh.
"Kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan saksi mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," kata mantan menteri pendidikan kebudayaan itu.
"Ini bukan kepentingan pemerintah, ini bukan kepentingan swasta, ini kepentingan setiap warga negara," lanjut Anies.
Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020). Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis
(miq/miq) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta
"Kita akan memberikan sanksi para perusahaan yang tetap beroperaso di saat PSBB ini dilaksanakan bila tidak masuk dalam perusahaann yang dikecualikan maka atur agar karyawan bekerja di rumah," ungkapnya.
Lebih lanjut Anies mengatakan ketidakpatuhan ini berdampak pada membludaknya pengguna KRL dan kendaraan umum lainnya. Jika perusahaan tetap operasi maka, kendaraan umum akan terus penuh.
"Ini bukan kepentingan pemerintah, ini bukan kepentingan swasta, ini kepentingan setiap warga negara," lanjut Anies.
Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020). Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis
(miq/miq) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta
Most Popular