
PSBB DKI, Polda Catat Ribuan Pelanggaran tidak Pakai Masker!
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
15 April 2020 12:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencatat ada 2.090 pelanggaran yang dilakukan pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Selasa (14/4/2020). Mayoritas pelanggaran itu karena pengendara tak memakai masker.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo jumlah tersebut menurun jika dibandingkan data pada Senin (13/4/2020) yang tercatat 3.474 pelanggaran.
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/4/2020), seperti dikutip cnbcindonesia.com.
Dari 2.090 pelanggaran itu, jumlah pelanggaran terkait penggunaan masker oleh para pengendara masih mendominasi.
Perinciannya, 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran kapasitas mobil, dan 101 kendaraan roda dua boncengan tidak satu alamat.
Sampai saat ini, kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta pada Senin (13/4/2020). Para pelanggar akan diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan.
Tak hanya itu, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.
Polda Metro Jaya juga menambah pos pengawasan berkenaan dengan penerapan PSBB di Bodetabek. Dari 33 titik, pos pengawasan ditambah menjadi 158 titik di Jabodetabek.
"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) ada 125 titik checkpoint," kata Sambodo.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo jumlah tersebut menurun jika dibandingkan data pada Senin (13/4/2020) yang tercatat 3.474 pelanggaran.
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/4/2020), seperti dikutip cnbcindonesia.com.
Perinciannya, 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran kapasitas mobil, dan 101 kendaraan roda dua boncengan tidak satu alamat.
Sampai saat ini, kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta pada Senin (13/4/2020). Para pelanggar akan diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan.
Tak hanya itu, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.
Polda Metro Jaya juga menambah pos pengawasan berkenaan dengan penerapan PSBB di Bodetabek. Dari 33 titik, pos pengawasan ditambah menjadi 158 titik di Jabodetabek.
"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) ada 125 titik checkpoint," kata Sambodo.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular