Catat! THR PNS Hanya Diberikan Untuk Eselon III ke Bawah

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 April 2020 14:53
cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella
Foto: cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat keamanan seperti Polri maupun TNI.

Namun, THR yang berisi gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada pejabat tingkat Eselon III beserta turunan jabatan di bawahnya. Untuk pejabat tingkat Eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Lantas, bagaimana dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Maruf Amin? Apakah akan mendapatkan THR?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan presiden, wakil presiden dan menteri tidak akan mendapatkan THR. Bahkan, anggota DPR maupun DPD pun tidak akan mendapatkan insentif tersebut.


"Presiden, Wapres, DPR, DPR, Menteri, DPRD tidak mendapatkan THR," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).

Lantas, bagaimana dengan pensiunan?

"Pensiunan dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu," kata eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodir keputusan tersebut.

"THR dilakukan sesuai siklusnya. Sekarang sedang melakukan revisi Perpres jadi THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tetapi ASN, TNI, Polri, Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah dibayarkan," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(wed/wed) Next Article Sri Mulyani: THR 2021 Sebesar Gaji Pokok + Tunjangan Melekat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular