Berlaku Hari ini, Begini Isi Keputusan Menkes Soal PSBB DKI

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
07 April 2020 13:13
Keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa (7/4/2020) dan ditandatangani oleh Menkes Terawan.
Foto: Terawan Agus Putranto (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Seperti dilaporkan detik.com, Selasa (7/4/2020), keputusan menteri tersebut bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa (7/4/2020) dan ditandatangani oleh Menkes Terawan.

"Yang sudah bisa (dilakukan), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.

Ada empat hal yang diputuskan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, yaitu:

Kesatu: Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19).



Kedua: Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat
diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Virus Corona Masuk Indonesia? Ini Kata Menkes Terawan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular