
Pernyataan Lengkap Jokowi Setuju Bebaskan Napi Bukan Koruptor
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 April 2020 10:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sepakat untuk membebaskan para napi tahanan sebagai salah satu upaya mencegah dampak penyebaran Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
"Minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada pembebasan napi," kata Jokowi, Senin (6/4/2020).
Jokowi mengemukakan pembebasan napi dilakukan karena kondisi sejumlah lapas tahanan yang sudah kelebihan kapasitas. Situasi tersebut, tentu bisa menambah dampak penyebaran Covid-19.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan sama sekali tidak pernah membahas rencana untuk membebaskan tahanan koruptor. Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu.
Berikut penjelasan lengkap Jokowi yang menyetujui pembebasan napi :
Mengenai pembebasan bersyarat napi ini juga dihubungkan dengan Covid-19. Seperti di negara-negara lain saya melihat Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34,000 napi, di negara lain juga melakukan yang sama. Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid- 19 di lapas-lapas kita.
Tapi kita tidak bebas begitu saja, tentu ada syaratnya.dan ada pengawasannya, saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum.
(dru) Next Article RUU Perampasan Aset Dicuekin DPR, Awas Jokowi Bertindak!
Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
"Minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada pembebasan napi," kata Jokowi, Senin (6/4/2020).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan sama sekali tidak pernah membahas rencana untuk membebaskan tahanan koruptor. Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu.
Berikut penjelasan lengkap Jokowi yang menyetujui pembebasan napi :
Mengenai pembebasan bersyarat napi ini juga dihubungkan dengan Covid-19. Seperti di negara-negara lain saya melihat Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34,000 napi, di negara lain juga melakukan yang sama. Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid- 19 di lapas-lapas kita.
Tapi kita tidak bebas begitu saja, tentu ada syaratnya.dan ada pengawasannya, saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum.
(dru) Next Article RUU Perampasan Aset Dicuekin DPR, Awas Jokowi Bertindak!
Most Popular