
Cerita di Balik Kehebohan Surat Penutupan Akses Jabodetabek
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 April 2020 14:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat sempat dibuat heboh soal rencana pembatasan angkutan umum sampai akses jalan di kawasan Jabodetabek. Semua bermula dari beredarnya surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (1/4/2020).
Namun, Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa itu baru sebatas rekomendasi yang dibuat, terutama oleh eselon 1 di jajaran Kemenhub serta Kemenko Marves.
"Latar belakang ceritanya gini. Kemarin rapat siang mau menurunkan tindak lanjut PP 21 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Jadi kami berusaha menerjemahkan supaya jaga jarak itu masif. Kemudian keluar surat BPJT. Jadi sifatnya rekomendasi, bukan mandatory. Karena keputusan prinsip belum diputuskan pemerintah nasional. Sehingga kita ambil jalan itu," kata Ridwan, Kamis (2/4/2020).
Namun ternyata, surat edaran dengan kop BPJT itu sudah lebih dulu bocor di tengah masyarakat. Sehingga direpresentasikan sudah resmi akan diambil pemerintah. Persepsi yang tidak bisa disalahkan memang, karena BPJT adalah bagian dari pemerintah. Akan tetapi, baru sebatas rekomendasi yang nanti akan diputuskan oleh kebijakan yang lebih tinggi.
Meski demikian, lanjut Ridwan, bukan berarti keputusan itu tidak akan diambil. Potensinya tetap ada. Sehingga diharapkan masyarakat tetap harus bersiap-siap, termasuk menanggung risiko baik risiko bisnis maupun sosial yang bakal timbul.
"Sekaligus Kita ingin lihat kesiapan masyarakat, kemarin sebagian besar panik. Ini yang masyarakat harus belajar. Saat ini kondisi udah gawat darurat. Beberapa kali saya sebut darurat. Kondisi luar biasa. Jadi semua risiko harus ditanggung bersama, nggak bisa itu bisnis saya begini atau begitu. Itu sama-sama kita sikapi dengan bijak. Acuan dari fakta hukum yang tertinggi adalah keselamatan masyarakat," ujar Ridwan.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Namun, Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa itu baru sebatas rekomendasi yang dibuat, terutama oleh eselon 1 di jajaran Kemenhub serta Kemenko Marves.
"Latar belakang ceritanya gini. Kemarin rapat siang mau menurunkan tindak lanjut PP 21 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Jadi kami berusaha menerjemahkan supaya jaga jarak itu masif. Kemudian keluar surat BPJT. Jadi sifatnya rekomendasi, bukan mandatory. Karena keputusan prinsip belum diputuskan pemerintah nasional. Sehingga kita ambil jalan itu," kata Ridwan, Kamis (2/4/2020).
Meski demikian, lanjut Ridwan, bukan berarti keputusan itu tidak akan diambil. Potensinya tetap ada. Sehingga diharapkan masyarakat tetap harus bersiap-siap, termasuk menanggung risiko baik risiko bisnis maupun sosial yang bakal timbul.
"Sekaligus Kita ingin lihat kesiapan masyarakat, kemarin sebagian besar panik. Ini yang masyarakat harus belajar. Saat ini kondisi udah gawat darurat. Beberapa kali saya sebut darurat. Kondisi luar biasa. Jadi semua risiko harus ditanggung bersama, nggak bisa itu bisnis saya begini atau begitu. Itu sama-sama kita sikapi dengan bijak. Acuan dari fakta hukum yang tertinggi adalah keselamatan masyarakat," ujar Ridwan.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular