
Agar Koruptor Bisa Dilepas, Yasonna Ajukan Revisi PP 99/2012
dob, CNBC Indonesia
02 April 2020 06:27

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengajukan revisi PP nomor 99 tahun 2012 dalam Rapat Terbatas Kabinet agar narapidana narkotika dan korupsi bisa mendapatkan pelepasan guna mencegah virus corona (COVID-19).
Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam Permenkumham tersebut hanya narapidana kasus pidana umum saja yang bisa mendapatkan pelepasan.
"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari. Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," ungkap Yasonna melalui teleconference bersama Komisi III DPR, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (1/4/2020).
Hasil dari Permenkumham anyar tersebut, Kemenkumham telah melepaskan 5.556 narapidana. Bahkan Yasonna memandang akan ada penambahan pelepasan narapidana hingga total 35.000, hanya untuk kasus pidana umum.
"Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas)," kata Yasonna Laoly.
Namun, Permenkumham tersebut tak berlaku untuk napi narkotika dan napi korupsi karena terganjal PP nomor 99 tahun 2012 . Sehingga Yasonna pun akan mengajukan revisi atas PP tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik ide Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Ghufron mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna, sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus COVID-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300%, sehingga penerapan social distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan virus COVID-19. Ini adalah murni pertimbangan kemanusiaan," kata Nurul Ghufron dikutip dari detikcom, Rabu (1/4/2020).
(dob/dob) Next Article Yasonna Bakal Lepaskan 35.000 Napi, Termasuk Koruptor?
Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam Permenkumham tersebut hanya narapidana kasus pidana umum saja yang bisa mendapatkan pelepasan.
"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari. Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," ungkap Yasonna melalui teleconference bersama Komisi III DPR, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (1/4/2020).
Hasil dari Permenkumham anyar tersebut, Kemenkumham telah melepaskan 5.556 narapidana. Bahkan Yasonna memandang akan ada penambahan pelepasan narapidana hingga total 35.000, hanya untuk kasus pidana umum.
"Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas)," kata Yasonna Laoly.
Namun, Permenkumham tersebut tak berlaku untuk napi narkotika dan napi korupsi karena terganjal PP nomor 99 tahun 2012 . Sehingga Yasonna pun akan mengajukan revisi atas PP tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik ide Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Ghufron mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna, sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus COVID-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300%, sehingga penerapan social distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan virus COVID-19. Ini adalah murni pertimbangan kemanusiaan," kata Nurul Ghufron dikutip dari detikcom, Rabu (1/4/2020).
(dob/dob) Next Article Yasonna Bakal Lepaskan 35.000 Napi, Termasuk Koruptor?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular