
Ingat! Daerah yang Mau Terapkan PSBB Harus Disetujui Terawan
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
01 April 2020 14:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19. Langkah itu dinilai cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Meski demikian, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan setiap daerah yang akan menerapkan PSBB tetap harus meminta persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Kalau daerah mau memberlakukan PSBB, gubernur, bupati atau walikota harus mengusulkan pada Menkes, kemudian Menkes dalam menanggapi usulan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Gugus Tugas apakah disetujui melakukan PSBB," kata Juri, Rabu (01/04/2020).
Selain kepala daerah, gugus tugas juga bisa mengusulkan ke Menteri Kesehatan untuk melakukan PSBB pada wilayah tertentu. Apabila Menkes menerima, maka daerah tersebut wajib melaksanakan ketentuan PSBB.
"Dengan keluarnya aturan pemerintah ini kebijakan pemerintah terhadap penangan Covid-19 adalah PSBB bukan kebijakan yang lain. Pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, serta Gugus Tugas harus konsisten menjalankannya untuk menghadapi pandemi ini," ujarnya.
Juri juga menegaskan aturan ini paling rasional dalam kebijakan penanganan Covid-19. Pasalnya, selain mempertimbangkan keselamatan warga negara, lanjut Juri, juga ada pertimbangan menyangkut karakteristik bangsa. Misalnya pulau yang tersebar begitu banyak hingga demografi masyarakat yang besar dengan pemenuhan ekonomi masyarakat.
"Dalam PP ini, PPSB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan kegiatan penduduk yang terjangkit Covid-19 dan mencegah penyebaran semakin meluas. PSBB seperti yang selama ini berjalan seperti liburan sekolah, WFH, pembatasan ibadah atau kegiatan di fasilitas umum," kata Juri.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Meski demikian, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan setiap daerah yang akan menerapkan PSBB tetap harus meminta persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Kalau daerah mau memberlakukan PSBB, gubernur, bupati atau walikota harus mengusulkan pada Menkes, kemudian Menkes dalam menanggapi usulan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Gugus Tugas apakah disetujui melakukan PSBB," kata Juri, Rabu (01/04/2020).
"Dengan keluarnya aturan pemerintah ini kebijakan pemerintah terhadap penangan Covid-19 adalah PSBB bukan kebijakan yang lain. Pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, serta Gugus Tugas harus konsisten menjalankannya untuk menghadapi pandemi ini," ujarnya.
Juri juga menegaskan aturan ini paling rasional dalam kebijakan penanganan Covid-19. Pasalnya, selain mempertimbangkan keselamatan warga negara, lanjut Juri, juga ada pertimbangan menyangkut karakteristik bangsa. Misalnya pulau yang tersebar begitu banyak hingga demografi masyarakat yang besar dengan pemenuhan ekonomi masyarakat.
"Dalam PP ini, PPSB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan kegiatan penduduk yang terjangkit Covid-19 dan mencegah penyebaran semakin meluas. PSBB seperti yang selama ini berjalan seperti liburan sekolah, WFH, pembatasan ibadah atau kegiatan di fasilitas umum," kata Juri.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular