
Video Breaking News
Menko Airlangga: Hadapi Corona, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
01 April 2020 11:12
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo telah menandatangani 3 peraturan perundang-undangan pada 31 Maret 2020 yaitu terkait Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, PP No.21 /2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar dan Kepres No.11/2020 tentang penetapan kedaruratan masyarakat.
Seperti apa penjelasan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait perturan perundangan dalam menghadapi dampak virus Corona di Indonesia? Selengkapnya saksikan dalam CNBC Indonesia (Rabu, 01/04/2020)
-
1.
-
2.
-
3.