Penanganan Covid-19
Simak! Ini Tata Cara Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 April 2020 10:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam PP tersebut, yang dimaksud PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Pemerintah daerah pun dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
"Pembatasan sosial berskala besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan," tulis Pasal 3 PP 21/2020.
Bagi pemda yang ingin melakukan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya jumlah kasus/dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun kegiatan yang diperbolehkan dihentikan dalam PSBB di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Pembatasan kegiatan juga harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," jelas Pasal 4.
Artinya, dalam memberlakukan PSBB, pemda yang harus menanggung sendiri masyarakat atau penduduknya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, PSBB yang diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini resmi berlaku sejak 31 Maret 2020.
Berikut tata cara PSBB sesuai yang tertulis pada Pasal 6:
1. Pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
3. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.
4. Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Dalam PP tersebut, yang dimaksud PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Pemerintah daerah pun dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Bagi pemda yang ingin melakukan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya jumlah kasus/dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun kegiatan yang diperbolehkan dihentikan dalam PSBB di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Pembatasan kegiatan juga harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," jelas Pasal 4.
Artinya, dalam memberlakukan PSBB, pemda yang harus menanggung sendiri masyarakat atau penduduknya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, PSBB yang diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini resmi berlaku sejak 31 Maret 2020.
Berikut tata cara PSBB sesuai yang tertulis pada Pasal 6:
1. Pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
3. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.
4. Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular