
Luhut: Via Perppu Defisit APBN Bisa di Atas 3% dalam 3 Tahun
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 March 2020 14:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu menyebut bahwa pemerintah tengah membuka peluang untuk melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari batas maksimal 3%.
"Intinya kita ingin ada relaksasi dari APBN," kata Jokowi saat menjawab kemungkinan apakah defisit APBN bisa direlaksasi beberapa waktu lalu.
Nah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, defisti di atas 3% bisa berlaku hingga 3 tahun ke depan via Perppu.
"Sudah kita hitung, tidak ada masalah. Karena Perppu yang akan terbit nanti budget deficit kita akan dibuka sampai selama tiga tahun ke depan. Jadi 2020, 2021, 2022. Dan nanti setelah itu baru akan kembali ke 3%," kata Luhut.
Untuk diketahui, batas defisit kas keuangan negara dipatok di level 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jokowi pun membuka kemungkinan untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Saat kita mengeluarkan Perppu, artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya," tegas Jokowi.
Jokowi mengaku telah berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait hal tersebut. Bahkan, kepala negara sudah berbicara dengan sejumlah instansi terkait perihal kemungkinan melebarkan batas defisit APBN.
"Sudah beberapa hari kita bahas mengenai ini. Dan kemarin saya telah bertemu dengan Ketua DPR untuk mendapatkan dukungan politik mengenai ini dan juga telah bertemu secara virtual dengan Ketua BPK dan seluruh pimpinan BPK," kata Jokowi.
(dru) Next Article Pindah Ibu Kota Butuh Rp466 T, Ada Swasta yang Minat?
"Intinya kita ingin ada relaksasi dari APBN," kata Jokowi saat menjawab kemungkinan apakah defisit APBN bisa direlaksasi beberapa waktu lalu.
Nah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, defisti di atas 3% bisa berlaku hingga 3 tahun ke depan via Perppu.
Untuk diketahui, batas defisit kas keuangan negara dipatok di level 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jokowi pun membuka kemungkinan untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Saat kita mengeluarkan Perppu, artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya," tegas Jokowi.
Jokowi mengaku telah berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait hal tersebut. Bahkan, kepala negara sudah berbicara dengan sejumlah instansi terkait perihal kemungkinan melebarkan batas defisit APBN.
"Sudah beberapa hari kita bahas mengenai ini. Dan kemarin saya telah bertemu dengan Ketua DPR untuk mendapatkan dukungan politik mengenai ini dan juga telah bertemu secara virtual dengan Ketua BPK dan seluruh pimpinan BPK," kata Jokowi.
(dru) Next Article Pindah Ibu Kota Butuh Rp466 T, Ada Swasta yang Minat?
Most Popular