Infografis

Ini 5 Kriteria Kredit yang Bisa Dapat Keringanan

Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
31 March 2020 12:08
Menurut OJK, sudah ada kriteria yang jelas mengenai kredit terdampak efek negatif virus corona, yang bisa mendapatkan keringanan.
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para nasabah untuk tidak berbondong-bondong datang ke bank atau multifinance, terkait stimulus restrukturisasi kredit akibat dampak virus corona.

Menurut OJK, sudah ada kriteria yang jelas mengenai kredit terdampak efek negatif virus corona, yang bisa mendapatkan keringanan.

Selengkapnya simak infografis berikut ini: 


Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...