
Tegas! Ridwan Kamil Larang Mudik Selama Pandemi Covid-19
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
27 March 2020 16:46

Bandung, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang mudik selama pandemi Covid-19. Larangan itu diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil via akun Twitter resminya @ridwankamil seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (27/3/2020).
Dalam pengumuman bertajuk "Maklumat Larangan Mudik Selama Pandemi Covid-19" itu, terdapat empat poin yang disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Pertama, dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19
Kedua, barangsiapa memaksa mudik, maka akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan)
Ketiga, jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari.
Keempat, Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Dalam pengumuman bertajuk "Maklumat Larangan Mudik Selama Pandemi Covid-19" itu, terdapat empat poin yang disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Pertama, dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19
Ketiga, jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari.
Keempat, Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.
![]() |
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular