
Polisi Bergerak, Bubarkan Kongkow di Tengah Wabah Covid-19
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 March 2020 13:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Imbauan untuk menjaga jarak fisik di tempat umum, kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah oleh pemerintah nampaknya masih dihiraukan oleh sebagian masyarakat.
Berdasarkan data terbaru hingga Kamis (27/3/2020), aparat kepolisian telah melakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan melalui pendekatan yang diklaim cukup demokratis seperti dialog maupun ajakan.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman tak memungkiri bahwa memang ada sebagian masyarakat yang secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial sesuai imbauan pemerintah.
"Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial," kata Fadjroel, melalui keterangan resmi, Jumat (27/3/2020).
Pemerintah pun merasa memiliki kewajiban untuk mendisplinkan atau melakukan tindakan tegas demi kepentingan masyarakat, dengan mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona.
Maklumat yang diteken Jenderal Polisi Idham Azis itu mencantumkan dasar hukum dari tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman.
Kerumunan massa yang dimaksud antar lain pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar. Selain itu, termasuk kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, untuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya.
Mengacu pada pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mereka gunakan untuk melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan. Sementara pasal 214 KUHP diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan yang terdiri dari dua orang lebih.
"Sementara untuk pasal 216 ayat 1 dan pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati imbauan Polri namun tidak melakukan perlawanan," katanya.
"Berdasarkan maklumat tersebut, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan," tegas Fadjroel.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulang kali menekankan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga jarak satu sama lain dan tetap beraktivitas di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Beberapa waktu lalu, Jokowi mengaku masih mendapati sejumlah masyarakat yang seharusnya menjalani masa isolasi, tetapi melakukan aktivitas di luar rumah. Padahal, ini bisa berakibat buruk bagi masyarakat luas.
"Saya baca sebuah berita, sudah diisolasi membantu tetangganya yang mau hajatan, ada yang sudah diisolasi, masih belanja di pasar," kata Jokowi kala itu.
(dru) Next Article Jokowi Sindir Gaya Hidup Polisi: Jangan Gagah-gagahan!
Berdasarkan data terbaru hingga Kamis (27/3/2020), aparat kepolisian telah melakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan melalui pendekatan yang diklaim cukup demokratis seperti dialog maupun ajakan.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman tak memungkiri bahwa memang ada sebagian masyarakat yang secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial sesuai imbauan pemerintah.
Pemerintah pun merasa memiliki kewajiban untuk mendisplinkan atau melakukan tindakan tegas demi kepentingan masyarakat, dengan mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona.
Maklumat yang diteken Jenderal Polisi Idham Azis itu mencantumkan dasar hukum dari tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman.
Kerumunan massa yang dimaksud antar lain pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar. Selain itu, termasuk kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, untuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya.
Mengacu pada pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mereka gunakan untuk melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan. Sementara pasal 214 KUHP diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan yang terdiri dari dua orang lebih.
"Sementara untuk pasal 216 ayat 1 dan pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati imbauan Polri namun tidak melakukan perlawanan," katanya.
"Berdasarkan maklumat tersebut, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan," tegas Fadjroel.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulang kali menekankan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga jarak satu sama lain dan tetap beraktivitas di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Beberapa waktu lalu, Jokowi mengaku masih mendapati sejumlah masyarakat yang seharusnya menjalani masa isolasi, tetapi melakukan aktivitas di luar rumah. Padahal, ini bisa berakibat buruk bagi masyarakat luas.
"Saya baca sebuah berita, sudah diisolasi membantu tetangganya yang mau hajatan, ada yang sudah diisolasi, masih belanja di pasar," kata Jokowi kala itu.
(dru) Next Article Jokowi Sindir Gaya Hidup Polisi: Jangan Gagah-gagahan!
Most Popular