Jokowi Bakal Beri BLT Pekerja Terimbas Corona, Asal...
25 March 2020 13:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal, yang terimbas wabah virus corona COVID-19. Tapi, ada satu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan BLT tersebut, yaitu tidak boleh keluar rumah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian BLT tersebut akan diberikan berdasarkan data base yang dimiliki oleh pemerintah saat ini. BLT ini bertujuan agar masyarakat khususnya yang bekerja di sektor informal bisa disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam menangani pandemi virus corona COVID-19.
"Yang bisa bantu tetap mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian," ujar Sri Mulyani melalui video conference, Selasa (24/3/2020).
Pemberian BLT tersebut, kata Sri Mulyani merupakan salah satu yang masuk dalam pelaksanaan Social Safety Net (SSN). Saat ini, pemerintah, kata Sri Mulyani sedang menyelesaikan payung hukum dalam menyalurkan program bantuan sosial (bansos) lainnya seperti PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) serta kartu sembako kepada 15 juta penerima manfaat.
"Tadi dibahas apakah jumlah keluarga ditambah dan dari sisi manfaat sedang dihitung dari sisi anggaran," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan insentif bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PKH) karena COVID-19. Insentifnya berupa santunan dan pelatihan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan menyusun kebutuhan ini dan kami sudah komunikasi dengan DPR dan Bapak Presiden sudah berkomunikasi degan DPR dan BPK, kami juga sudah berkomunikasi dengan Banggar dan Komisi XI untuk memformulasikan," ungkapnya.
(roy/roy)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian BLT tersebut akan diberikan berdasarkan data base yang dimiliki oleh pemerintah saat ini. BLT ini bertujuan agar masyarakat khususnya yang bekerja di sektor informal bisa disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam menangani pandemi virus corona COVID-19.
"Yang bisa bantu tetap mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian," ujar Sri Mulyani melalui video conference, Selasa (24/3/2020).
Pemberian BLT tersebut, kata Sri Mulyani merupakan salah satu yang masuk dalam pelaksanaan Social Safety Net (SSN). Saat ini, pemerintah, kata Sri Mulyani sedang menyelesaikan payung hukum dalam menyalurkan program bantuan sosial (bansos) lainnya seperti PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) serta kartu sembako kepada 15 juta penerima manfaat.
"Tadi dibahas apakah jumlah keluarga ditambah dan dari sisi manfaat sedang dihitung dari sisi anggaran," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan insentif bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PKH) karena COVID-19. Insentifnya berupa santunan dan pelatihan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan menyusun kebutuhan ini dan kami sudah komunikasi dengan DPR dan Bapak Presiden sudah berkomunikasi degan DPR dan BPK, kami juga sudah berkomunikasi dengan Banggar dan Komisi XI untuk memformulasikan," ungkapnya.
Artikel Selanjutnya
Corona RI 20 April: 6.760 Positif, 590 Meninggal, 747 Sembuh
(roy/roy)