
Jokowi Beri Santunan Rp 15 Juta Bagi Meninggal Gegara Corona
Yunik Astutik, CNBC Indonesia
23 March 2020 10:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan berbagai langkah mengatasi wabah Corona virus atau COVID-19 di antaranya melalui santunan bagi Ahli Waris warga yang meninggal dan jaminan hidup.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan, pemerintah memberikan santunan Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal. Sementara itu bagi kepala keluarga yang dirawat karena terindikasi COVID-19, anggota keluarganya akan diberikan jaminan hidup.
"Untuk individu yang dirawat di wilayah yang bukan tempat tinggalnya dan telah dinyatakan sembuh, jika ingin kembali ke daerah asal maka akan difasilitasi transportasinya", ujarnya mengutip keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Menurutnya, pandemi Virus Corona atau COVID-19 termasuk bencana non alam yang mendapat penanganan serius dari pemerintah termasuk mereka yang kehilangan anggota keluarganya. Kementerian Sosial RI memiliki unit yang menangani bencana non alam yaitu Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Dia menghimbau agar Dinas Sosial Provinsi dan Dinas atau Instansi Sosial Kabupaten/Kota mengidentifikasi data individu yang telah dinyatakan positif dan yang dirawat di Rumah Sakit termasuk yang meninggal dunia.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan santunan ahli waris, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bentuk akuntabilitas pengeluaran uang negara.
"Dinas Sosial secara berjenjang dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial untuk santunan, jaminan hidup dan biaya pemulangan ke daerah asal dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat bahwa yang bersangkutan adalah korban COVID-19", pungkasnya.
(dru/dru) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru
Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan, pemerintah memberikan santunan Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal. Sementara itu bagi kepala keluarga yang dirawat karena terindikasi COVID-19, anggota keluarganya akan diberikan jaminan hidup.
"Untuk individu yang dirawat di wilayah yang bukan tempat tinggalnya dan telah dinyatakan sembuh, jika ingin kembali ke daerah asal maka akan difasilitasi transportasinya", ujarnya mengutip keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Dia menghimbau agar Dinas Sosial Provinsi dan Dinas atau Instansi Sosial Kabupaten/Kota mengidentifikasi data individu yang telah dinyatakan positif dan yang dirawat di Rumah Sakit termasuk yang meninggal dunia.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan santunan ahli waris, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bentuk akuntabilitas pengeluaran uang negara.
"Dinas Sosial secara berjenjang dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial untuk santunan, jaminan hidup dan biaya pemulangan ke daerah asal dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat bahwa yang bersangkutan adalah korban COVID-19", pungkasnya.
(dru/dru) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru
Most Popular