Pada saat pelaksanaannya, RS Penanganan Darurat Covid-19 ini, akan dibagi dalam 3 zona. Zona Hijau adalah Tower 1, akan diisi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hanya orang yang berkepentingan yang bisa memasuki daerah ini. Zone Kuning adalah Tower 3, akan diisi oleh Dokter, Perawat dan Petugas Paramedis lainnya. Zone Merah adalah Tower 6-7, adalah RS Darurat Penanganan Covid-19. Hanya mereka yang menggunakan APD lengkap yang bisa masuk ke zona ini selain pasien.(Dok.BUMN)