Waspada Corona, Seleksi PNS Formasi 2019 Ditunda!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 March 2020 09:29
Seleksi PNS Formasi 2019 ditunda
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.

Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui keterangan resmi, Rabu (18/3/2020).


"Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional," kata Paryono.

Keputusan penundaan ini, dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus corona (COVID-19) yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, pengumuman hasil seleksi lainnya tetap lalukan.

"Untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22 - 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi," katanya.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.



Sebagai informasi, keputusan ini disampaikan panitia melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Surat ini merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Sementara untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular