Video
Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Corona hingga 29 Mei 2020
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
17 March 2020 18:27
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui BNPB telah memperpanjang masa darurat bencana virus corona hingga 29 Mei mendatang. Keputusan ini ditandatangani oleh kepala BNPB Doni Monardo sejak Sabtu 29 Februari 2020 lalu melalui surat keputusan nomor 13 tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Simak informasi selengkapnya di program Evening Up CNBC Indonesia (17/03/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.