WNI Pulang & Stop Travelers 8 Negara, Amunisi RI Lawan Corona

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
18 March 2020 07:56
Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai aturan terkait upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona.
Foto: Kunjungan Jokowi ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten Terkait Penanganan Virus Corona. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan beberapa kebijakan baru untuk menghambat penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Salah satunya yaitu adalah menghimbau warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Selain itu, Kemlu juga meminta agar para WNI yang sedang berkunjung ke luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia.



"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi." jelas Kemlu dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (17/3/2020).

"Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat."

Sementara itu, terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, pemerintah memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara."

Selain itu, terdapat juga kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan. Di mana dinyatakan bahwa kebijakan terhadap China masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham nomor 7 tahun 2020.

Sementara kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

Lebih lanjut, Kemlu juga mengeluarkan aturan bagi pendatang/travelers dari Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Di mana setiap pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara itu tidak akan diizinkan masuk/transit ke Indonesia

Semua pendatang/travelers juga diwajibkan mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia."

Sementara itu, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Sedangkan, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.



Mengenai perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Sementara bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan." jelas Kemlu.

[Gambas:Video CNBC]




(res) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular