
Kemenko Perekonomian & PPATK Juga Berlakukan Work From Home
Lidya Julita Sembiring Kembaren, CNBC Indonesia
17 March 2020 12:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) sejak Senin (16/3/2020). Kebijakan ini diambil terkait meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia dan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.
"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden terkait penanganan COVID-19, yang secara teknis tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB tersebut, Susiwijono juga membuat Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kemenko Perekonomian. Surat ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai di lingkungan Kemenko Perekonomian dalam pelaksanaan tugas kedinasan termasuk sistem work from home.
Tidak hanya melalui sistem kerja, kantor Kemenko Perekonomian juga turut mengupayakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan.
"Kami juga akan lakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di kantor kami, mulai tadi malam di seluruh area kerja dan lingkungan kantor Kemenko Perekonomian," tutur Susiwijono.
Selain Kemenko Perekonomian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan penyesuaian sistem kerja, dengan tetap memastikan bahwa proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan baik.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan PPATK, dirumuskan penyesuaian sistem kerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home / WFH). Pelaksanaan WFH di lingkungan PPATK dimulai sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
"Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini. Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian," tulis surat edaran PPATK.
Dalam surat edaran yang ada ditekankan pula bahwa seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan WFH harus berada di tempat tinggal masing-masing. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.
PPATK memutuskan pula pembentukan Emergency Response Team (ERT), serta menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering.
(miq/miq) Next Article Airlangga Rekrut 4 Stafsus, 6 Ahli & 5 Tim Asistensi, Banyak!
"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden terkait penanganan COVID-19, yang secara teknis tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB tersebut, Susiwijono juga membuat Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kemenko Perekonomian. Surat ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai di lingkungan Kemenko Perekonomian dalam pelaksanaan tugas kedinasan termasuk sistem work from home.
"Kami juga akan lakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di kantor kami, mulai tadi malam di seluruh area kerja dan lingkungan kantor Kemenko Perekonomian," tutur Susiwijono.
Selain Kemenko Perekonomian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan penyesuaian sistem kerja, dengan tetap memastikan bahwa proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan baik.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan PPATK, dirumuskan penyesuaian sistem kerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home / WFH). Pelaksanaan WFH di lingkungan PPATK dimulai sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
"Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini. Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian," tulis surat edaran PPATK.
Dalam surat edaran yang ada ditekankan pula bahwa seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan WFH harus berada di tempat tinggal masing-masing. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.
PPATK memutuskan pula pembentukan Emergency Response Team (ERT), serta menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering.
(miq/miq) Next Article Airlangga Rekrut 4 Stafsus, 6 Ahli & 5 Tim Asistensi, Banyak!
Most Popular