Tak Cuma Balitbangkes, Ini 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 March 2020 10:56
Demikian tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020.
Foto: Eijkman Institute for Molecular Biology (Dokumentasi Eijkman Institute for Molecular Biology)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan telah memutuskan membagi dua kategori laboratorium dalam pemeriksaan Covid-19 menjadi Laboratorium Rujukan Nasional dan Laboratorium Pemeriksa Covid-19. Kini ada 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19.

Keputusan adanya penambahan 12 laboratorium pemeriksaan Covid-19 itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 16 Maret 2020.

Sebelumnya, pemeriksaan Covid-19 hanya bisa dilakukan di laboratorium rujukan nasional, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes, melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kemenkes.

Artinya, sejauh ini Batlibangkes satu-satunya laboratorium yang bisa memastikan spesimen pasien terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Kemudian, lewat Keputusan Menteri Kesehatan ini, untuk laboratorium pemeriksa Covid-19 adalah yang terdapat pada satuan kerja Kemenkes, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. Total ada 12 laboratorium yang masuk kategori ini.



1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumbar, Sumut, dan Aceh
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang untuk wilayah kerja Bengkulu, Babel, Sumsel, Jambi, dan Lampung
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk wilayah kerja Gorontalo, Sulut, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya untuk wilayah kerja Kalsel, Kalteng, Kaltara, dan Kaltim
5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Papua untuk wilayah kerja Papua dan Papua Barat
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta untuk wilayah kerja Riau, Kepri, Jabar, Kalbar, dan Banten
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya untuk wilayah kerja Bali, Jatim, NTT, dan NTB
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit DI Yogyakarta untuk wilayah kerja DI Yogyakarta dan Jateng
9. Labkesda DKI Jakarta untuk wilayah kerja DKI Jakarta
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman untuk wilayah kerja DKI Jakarta
11. Fakultas Kedokteran UI untuk wilayah kerja RSUP Cipto Mangunkusuomo dan RS UI
12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga untuk wilayah kerja RSUD Dr Soetomo dan RS Univ Airlangga.

Pada keputusan menkes tersebut diatur bahwa pemeriksaan spesimen Covid-19 yang dilakukan Laboratorium Rujukan Nasional dan Laboratorium Pemeriksa tidak dikenakan biaya.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Kasus Covid-19 di RI Bertambah 802 Hari ini, DKI Terbanyak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular