
Sri Mulyani Izinkan Pemda Gunakan DBH-DAU Atasi Corona
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
16 March 2020 19:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DI) dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan setelah virus corona merebak semakin luas di tanah air, sehingga diperlukan respon tanggap dan cepat dari pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Dengan kondisi ini maka pemerintah akan melakukan penyesuaian sementara pada penyaluran dan penggunaan DBH, DAU dan DI untuk merespon Covid-19 tersebut. Penyesuaian terutama akan dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan PMK tersebut.
"Pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD atau perubahan APBD. Belanja wajib bidang kesehatan tersebut diarahkan untuk kegiatan pencegahan atau penanganan Covid-19," tulis pasal 3 PMK 19 tersebut yang dikutip, Senin (16/3/2020).
Percepatan penyaluran anggaran untuk penanganan Covid dilakukan dengan syarat; pertama, penyaluran DBH kuartal II dan III serta penyaluran DAU bulan Mei-September dilaksanakan setelah Pemda menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk penanganan dan pencegahan virus corona. Kedua, laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan virus corona menunjukkan realisasi dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Sedangkan, penyaluran DID tahap I dan II untuk kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Maret 2020 dan paling lambat Juni 2020.
Dalam PMK ini juga disebutkan bahwa DBH cukai hasil tembakau (CHT) bisa dialokasikan untuk bidang Kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam PMK nomor 7 tahun 2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT yang dapat digunakan untuk penanggulangan virus corona.
Kemudian, DBH SDA Migas yang ada dalam otonomi khusus juga bisa digunakan untuk kegiatan pencegahan virus corona. Selanjutnya, DID juga akan diprioritaskan untuk pencegahan virus asal Wuhan tersebut.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkan (16/3/2020) sampai dengan September 2020," tulis aturan tersebut.
(dru) Next Article Chaos! Kasus Covid-19 RI Tembus Seribu 3 Hari Berturut-turut
Aturan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan setelah virus corona merebak semakin luas di tanah air, sehingga diperlukan respon tanggap dan cepat dari pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Dengan kondisi ini maka pemerintah akan melakukan penyesuaian sementara pada penyaluran dan penggunaan DBH, DAU dan DI untuk merespon Covid-19 tersebut. Penyesuaian terutama akan dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan PMK tersebut.
Percepatan penyaluran anggaran untuk penanganan Covid dilakukan dengan syarat; pertama, penyaluran DBH kuartal II dan III serta penyaluran DAU bulan Mei-September dilaksanakan setelah Pemda menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk penanganan dan pencegahan virus corona. Kedua, laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan virus corona menunjukkan realisasi dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Sedangkan, penyaluran DID tahap I dan II untuk kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Maret 2020 dan paling lambat Juni 2020.
Dalam PMK ini juga disebutkan bahwa DBH cukai hasil tembakau (CHT) bisa dialokasikan untuk bidang Kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam PMK nomor 7 tahun 2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT yang dapat digunakan untuk penanggulangan virus corona.
Kemudian, DBH SDA Migas yang ada dalam otonomi khusus juga bisa digunakan untuk kegiatan pencegahan virus corona. Selanjutnya, DID juga akan diprioritaskan untuk pencegahan virus asal Wuhan tersebut.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkan (16/3/2020) sampai dengan September 2020," tulis aturan tersebut.
(dru) Next Article Chaos! Kasus Covid-19 RI Tembus Seribu 3 Hari Berturut-turut
Most Popular