Kemenkes: Pasien Positif Corona Bisa Diisolasi di Rumah

Redaksi, CNBC Indonesia
16 March 2020 19:11
Pemerintah memutuskan untuk melakukan isolasi atau karantina di rumah masing-masing pasien positif corona
Foto: Achmad Yurianto. (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk melakukan isolasi atau karantina di rumah masing-masing pasien positif virus corona (COVID-19). Namun tidak semua pasien positif COVID-19 yang akan diisolasi di rumah.

Juru Bicara Pemerintah RI untuk COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan kasus positif Corona saat ini tak harus menjalani isolasi di rumah sakit. Dia mengatakan, apabila ada pasien positif corona tanpa gejala, akan diisolasi di rumah secara mandiri.

"Sudah barang tentu tracing semakin masif, semakin gencar, maka kasus positif yang kita temukan semakin meningkat. Kita memutuskan untuk kasus positif tidak semua harus diisolasi di rumah sakit. Isolasi di rumahnya secara mandiri. Pedoman karantina diri sudah dibuat dan diunggah Kementerian Kesehatan.," kata Yurianto, di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (16/3/2020).

Ia menambahkan pedoman isolasi mandiri pasien di rumah sudah diunggah di situs resmi Kementerian Kesehatan. Dia menyebut di situs itu juga disampaikan informasi terkait jumlah pasien dalam pengawasan hingga dalam pemantauan.

"Pedoman bagaimana isolasi diri, bagaimana karantina diri sudah dibuat Kemenkes dan sudah diunggah di web Kemenkes," paparnya.

Untuk saat ini, pemerintah akan secara masif melakukan tracing selain di Jakarta. Dia mengatakan, tracing yang dilakukan pemerintah tak lagi mengenal batas.


[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Chaos! Kasus Covid-19 RI Tembus Seribu 3 Hari Berturut-turut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular