
Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Alat Kesehatan dan Obat-Obatan
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
13 March 2020 16:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan merelaksasi bea masuk untuk semua fasilitas yang berkaitan dengan virus corona atau Covid-19. Diantaranya, pembebasan bea masuk untuk semua impor alat kesehatan dan obat-obatan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK 04/2019 tentang Pembebasan bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
"Relaksasi pembebasan bea masuk pajak impor untuk obat-obatan alat kesehatan kita lakukan. Kita keluarkan PMK 71 sudah termasuk pembebasan rumah sakit yang harus melakukan impor obat," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Menurutnya, tidak hanya itu, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk bagi perusahaan yang akan mengimpor bahan penelitian dan pengembangan untuk membuat antivirus corona.
"Kita juga beri fasilitas pembebasan impor bahan penelitian dan pengembangan untuk buat antivirus baik perguruan tinggi, Kementerian/Lembaga, seperti BUMN juga dan pengusaha farmasi untuk penelitian antivirus COVID-19," jelasnya.
Dengan demikian, maka perusahaan akan dibebaskan dari bea masuk saat menerima hibah obat-obatan dan alat kesehatan dari negara lain. Sebab, selama ini saat menerima hibah tersebut, perusahaan masih dikenakan hibah.
"Dalam hal ini impor dari pihak-pihak yang membutuhkan penanggulangan pandemi, masukkan fasilitas nggak kena bea masuk baik pakai APBN langsung maupun pembebasan," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 1 triliun ke Kementerian Kesehatan untuk menanggulangi dan mencegah mewabahnya virus corona yang semakin besar di Indonesia. Anggaran ini diberikan untuk memenuhi sarana dan prasarana Rumah Sakit (RS) rujukan khusus virus corona hingga melakukan edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada.
(dru) Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK 04/2019 tentang Pembebasan bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
"Relaksasi pembebasan bea masuk pajak impor untuk obat-obatan alat kesehatan kita lakukan. Kita keluarkan PMK 71 sudah termasuk pembebasan rumah sakit yang harus melakukan impor obat," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
"Kita juga beri fasilitas pembebasan impor bahan penelitian dan pengembangan untuk buat antivirus baik perguruan tinggi, Kementerian/Lembaga, seperti BUMN juga dan pengusaha farmasi untuk penelitian antivirus COVID-19," jelasnya.
Dengan demikian, maka perusahaan akan dibebaskan dari bea masuk saat menerima hibah obat-obatan dan alat kesehatan dari negara lain. Sebab, selama ini saat menerima hibah tersebut, perusahaan masih dikenakan hibah.
"Dalam hal ini impor dari pihak-pihak yang membutuhkan penanggulangan pandemi, masukkan fasilitas nggak kena bea masuk baik pakai APBN langsung maupun pembebasan," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 1 triliun ke Kementerian Kesehatan untuk menanggulangi dan mencegah mewabahnya virus corona yang semakin besar di Indonesia. Anggaran ini diberikan untuk memenuhi sarana dan prasarana Rumah Sakit (RS) rujukan khusus virus corona hingga melakukan edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada.
(dru) Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T
Most Popular