
Video Breaking News
Pemerintah Beri Relaksasi Bea Impor PPh 22 Senilai Rp 8,15 T
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 March 2020 11:41
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan respon kebijakan ekonomi RI terkait dampak penyebaran Covid 19. Stimulus tahap pertama yang telah dibeirkan pemeirintah difokuskan pada sektor pariwisata, namun seiring dengan meningkatnya dampak pandemi corona maka pemerintah akan terus terbuka dengan kondisi yang ada dan mempersiapkan instrumen kebijakan guna memitigasi dampak negatifnya baik sektor perusahaan dan masyarakat (sisi supply dan demad)
Menkeu, Sri Mulyani menyampaikan relaksasi pajak juga diberikan kepada 19 sektor manufaktur yang direkomendari Apindo dan Kadin yang kesulitan mendapatkan impor saat terjadi terjadi distrupsi produksi bahan baku di RRT. Relaksasi untuk Pasal 22 terkait pembebasan bea impor selama 6 bulan sejak April - September dengan nilai relaksasi mencapai Rp 8,15 triliun. Selain itu pemerintah juga membeirkan relaksai pajak penghasilan korporasi pasal 25, yang dilakuakn melalui pengurangan 30% kepada 19 sektor industri pengolahan baik yang bernilai Rp 4,2 trilun.
Selengkapnya saksikan Breaking News, CNBC Indonesia (Jum'at, 13/03/2020)
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.