Kenaikan Iuran BPJS yang Dibatalkan & Respons Sri Mulyani

Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
12 March 2020 12:57
MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan.
Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ini setelah MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan. Permohonan itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Keputusan itu tentu berdampak kepada sisi anggaran negara, yang dalam hal ini dikelola Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.

Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...