JKN-KIS untuk Perangkat Desa, Kuningan Dapat Apresiasi BPK

dob, CNBC Indonesia
11 March 2020 17:18
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mendaftarkan seluruh Kepala Desa, dan Perangkat Desanya dalam kepesertaan Program JKN-KIS.
Foto: Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mendaftarkan seluruh Kepala Desa, dan Perangkat Desanya dalam kepesertaan Program JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mendaftarkan seluruh Kepala Desa, dan Perangkat Desanya dalam kepesertaan Program JKN-KIS. Kepastian tersebut ada setelah Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan pembayaran iuran JKN-KIS bagi Kepala Desa, dan Perangkat Desa kepada BPJS Kesehatan.

Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Aulia Rachmat, yang sedang melakukan kunjungan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di Jawa Barat menyampaikan pujiannya atas mekanisme penganggaran iuran JKN-KIS bagi Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan, Jumat (6/3/2020).

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan satu-satunya Daerah yang telah menganggarkan 4% dari alokasi anggaran iuran pada Perangkat Daerah serta memotong sebesar 1% dari penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pihaknya berharap bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dapat ditiru oleh Pemerintah Daerah lainnya.


"Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan salah satu daerah yang sudah patut dijadikan sebagai percontohan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala desa dan Perangkat Desa. Mekanisme penganggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa." tutur Aulia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa terhiotung pada bulan Maret, Kabupaten Kuningan sudah mendaftarkan dan membayarkan iuran peserta sesuai Permendag Nomor 119 Tahun 2019.

Selain itu, dua Kabupaten lainnya yang termasuk ke dalam wilayah kerja kantor BPJS Kesehatan Cabang Cirebon yaitu Kota Indramayu dan Kabupaten Cirebon, sedang di lakukan migrasi kepesertaan untuk persiapan pembayaran iuran sesuai Permendagri mulai bulan April 2020.

Sementara itu, Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan, Deniawan, menyampaikan dukungannya atas penyelenggaraan Kepesertaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Menurutnya, dengan didaftarkannya Kepala Desa dan Perangkat Desa ke dalam kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku akan membuat mereka tenang dalam menjalankan tugasnya di Desa.

"Kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan Kepesertaan program JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan dengan menganggarkan iuran JKN-KIS peraturan yang berlaku," ujar Deniawan.

Dihubungi di tempat terpisah, Rabu (11/03), Maman Sudirman yang merupakan Perangkat Desa Purwasari Garwangi Kuningan mengaku sangat senang karena ia dan keluarga telah terdaftar dalam Kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Ia mengaku sering mewanti-wanti keluarganya untuk tidak lupa membayar iuran JKN. Ia juga sering mengingatkan masyarakat di desanya untuk segera mendaftarkan diri dan keluarga serta membayar iuran JKN-KIS secara rutin setiap bulannya.

"Sekarang iurannya udah dibayarkan langsung sama Pemda, kita enggak lagi harus memikirkan soal pembayaran, yang penting kerja betul urus masyarakat di desa. Alhamdulillah selama berobat pakai JKN-KIS sih Bapak Puas," ucapnya.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular