Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ucapan Puji Syukur Menggema

M Iqbal, CNBC Indonesia
09 March 2020 16:27
Mahkamah Agung (MA) ternyata mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) ternyata mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Dalam Perpres, Pasal 34 tersebut berbunyi :

Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000,00 (empat puluh dua
ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

Alhasil ucapan puji syukur pun menggema di media sosial. Misalnya saja di Twitter, akun @faisalcibayawak mencuit Alhamdulillah.


Bahkan, akun Twitter @EdiKEceput memiliki ide di mana pembayaran iuran yang telah naik yakni di Januari-Maret 2020 kemarin agar dibayarkan pada April - Juni 2020.


Sampai artikel ini diturunkan Juru Bicara atau Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, belum merespons pertanyaan CNBC Indonesia untuk menanggapi batalnya iuran tersebut.


[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Juli, Cek Tarif Terbarunya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular