
PTBA Awasi Aset Tambang Batu Bara Tersangka Jiwasraya
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 March 2020 19:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima aset dari tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Aset sitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berupa tambang batu bara yang berlokasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Terkait hal ini, Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Arviyan Arifin menyebut keberadaan tambang PT Gunung Bara Utama sekarang masih dalam proses di Kejaksaan Agung, apakah ada kaitannya dengan Jiwasraya atau tidak.
"Dalam hal ini Kejagung minta Kementerian BUMN untuk membantu mengawasi aset ini. Kementerian BUMN tentunya merupakan stakeholder minta PTBA sebagai perusahaan negara untuk melakukan pengawasan operasional dan keuangan dari tambang," ujarnya di Jakarta, Rabu, (4/3/2020).
Lebih lanjut dirinya mempertegas, PTBA hanya diminta untuk melakukan pengawasan, belum sampai ke tahap mengoperasionalkan atau memiliki. Sebagai BUMN yang ditugaskan, imbuhnya, PTBA akan mengikuti arahan dari Kementerian BUMN dan Kejagung.
"Belum ada arahan sama sekali soal operasional. Itupun belum dilaksanakan, mesti dicari mekanisme dan landasan hukumnya. Kan nggak gampang barang orang kita awasi, jadi kita akan nunggu arahannya," imbuhnya.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini penyerahan kepada kementerian baru berupa pengelolaan. Ke depan ditargetkan kementerian akan segera mengambil alih kepemilikan aset ini.
"Tanggal 18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," kata Arya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Oleh kementerian, pengelolaan aset ini diserahkan kepada produsen batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
(miq/miq) Next Article PTBA Gelar Kompetisi Inovasi Teknologi Dekarbonisasi
Terkait hal ini, Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Arviyan Arifin menyebut keberadaan tambang PT Gunung Bara Utama sekarang masih dalam proses di Kejaksaan Agung, apakah ada kaitannya dengan Jiwasraya atau tidak.
"Dalam hal ini Kejagung minta Kementerian BUMN untuk membantu mengawasi aset ini. Kementerian BUMN tentunya merupakan stakeholder minta PTBA sebagai perusahaan negara untuk melakukan pengawasan operasional dan keuangan dari tambang," ujarnya di Jakarta, Rabu, (4/3/2020).
"Belum ada arahan sama sekali soal operasional. Itupun belum dilaksanakan, mesti dicari mekanisme dan landasan hukumnya. Kan nggak gampang barang orang kita awasi, jadi kita akan nunggu arahannya," imbuhnya.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini penyerahan kepada kementerian baru berupa pengelolaan. Ke depan ditargetkan kementerian akan segera mengambil alih kepemilikan aset ini.
"Tanggal 18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," kata Arya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Oleh kementerian, pengelolaan aset ini diserahkan kepada produsen batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
(miq/miq) Next Article PTBA Gelar Kompetisi Inovasi Teknologi Dekarbonisasi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular