Heboh Covid-19, Ini Beda Orang Dalam Pemantauan & Pengawasan

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
03 March 2020 19:05
Simak penjelasan Juru Bicara Indonesia untuk Covid-19 Achmad Yurianto.
Foto: Suasana RSPI Sulianti Saroso (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga kini, penyebaran wabah virus corona (Covid-19) semakin masif. Setidaknya sudah ada 72 negara yang terjangkit penyakit yang mewabah dari Wuhan (China), termasuk Indonesia. Atas hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI membuat sejumlah langkah untuk mengantisipasi penularan virus lebih lanjut.

Juru Bicara Indonesia untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan setidaknya ada dua terminologi yang Kemenkes gunakan, yakni pemantauan dan pengawasan.

Pemantauan dilakukan kepada semua orang yang masuk ke wilayah NKRI, baik warga negara Indonesia dan warga negara asing, yang berasal dari negara-negara seperti China, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia. Negara-negara itu memiliki riwayat penularan Covid-19 dari manusia ke manusia.


"Jika terjadi penularan dari manusia ke manusia dari negara asalnya, maka orang ini akan kita masukan dalam kategori orang dalam pemantauan," kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (3/3/2020).


Lebih lanjut, Ia menjelaskan jika pemantauan yang dilakukan berguna untuk mengantisipasi orang-orang yang ternyata tertular virus tersebut. Dengan adanya pemantauan, pemerintah juga bisa dengan cepat melakukan pelacakan awal mula pasien terjangkit virus tersebut.


"Akan cepat karena akan dipantau terus. Tapi ini jangan diartikan bahwa semua orang itu sakit ya. Enggak sakit, tapi dia berasal dari negara-negara yang saya sebut tadi," lanjut Yuri.

Sedangkan untuk pengawasan, Ia menjelaskan hal itu dilakukan jika orang dalam pemantauan mengalami sakit yang gejalanya mengarah ke influenza sedang sampai berat, seperti batuk, pilek, demam, dan gangguan pernafasan.


"Maka ini akan langsung secara khusus kita jadikan pasien dalam pengawasan, artinya orang ini harus dirawat. Dilakukan pengawasan karena dia berasal dari negara yang kena penularan dari manusia ke manusia, maka dia akan jadi pasien dalam pengawasan," kata Yuri.




Namun, menurut dia, walaupun akan diisolasi, pasien dalam pengawasan belum tentu suspect Covid-19. Jika pasien dalam pengawasan ini memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang sudah konfirmasi positif Covid-19, maka baru bisa menjadi suspect.


"Urutannya, begitu kita menyatakan sebagai suspect, maka kita harus melakukan pemeriksaan spesimennya," tambahnya.


Biasanya, pemeriksaan spesimen mengambil cairan dari dinding belakang hidung atau dari mulut ujung belakang. Kemudian nantinya spesimen tersebut akan melewati pemeriksaan berulang dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

Sejauh ini, Indonesia memiliki dua kasus terkonfirmasi Covid-19. Menurut data arcGis by John Hopkins CSSE pada Selasa (3/3/2020) pukul 17:30 WIB, hingga kini sudah 72 negara yang mengonfirmasi tertular Covid-19 dengan 91.313 kasus terkonfirmasi. Sedangkan kasus kematian sebanyak 3.118 serta yang berhasil sembuh sebanyak 48.128 kasus.

(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular