Video Eksklusif

Omnibus Law Ciptaker, Menaker: Upah Minimum Tidak Dihapus

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
28 February 2020 16:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Menanggapi berbagai polemik dari RUU Omnibus Law Ciptaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memberikan penjelasannya. Terkait sistem pengupahan, Menaker menjelaskan bahwa upah minimum tidak akan dihilangkan dimana ketentuan upah minimum berlaku untuk tenaga kerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun, selain itu terkait peraturan yang tidak masuk dalam RUU maka aturan yang ada di UU 13/2003 masih berlaku.

 

Seperti apa Menaker menanggapi polemik didalam Omnibus Law Ciptaker ini? Selengkapnya saksikan dialog  Exist In Exist dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah  dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 28/02/2020)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...