
Video Eksklusif
Omnibus Law Ciptaker, Menaker: Upah Minimum Tidak Dihapus
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
28 February 2020 16:04
Jakarta, CNBC Indonesia - Menanggapi berbagai polemik dari RUU Omnibus Law Ciptaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memberikan penjelasannya. Terkait sistem pengupahan, Menaker menjelaskan bahwa upah minimum tidak akan dihilangkan dimana ketentuan upah minimum berlaku untuk tenaga kerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun, selain itu terkait peraturan yang tidak masuk dalam RUU maka aturan yang ada di UU 13/2003 masih berlaku.
Seperti apa Menaker menanggapi polemik didalam Omnibus Law Ciptaker ini? Selengkapnya saksikan dialog Exist In Exist dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 28/02/2020)
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.