
Catat! Taspen dan Asabri Tidak akan Dibubarkan!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 February 2020 19:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan meski adanya pengalihan program dana pensiun ke BP Jamsostek, tapi status pengelola pensiun lainnya seperti PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) tetap sebagai BUMN. DJSN juga memastikan tak ada pembubaran kedua pengelola dana pensiun BUMN tersebut.
"Bisa tetap BUMN, karena tidak ada klausul yang menyuruh membubarkan mereka," ujar Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro di Plaza BP Jamsostek Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Sesuai dengan amanat Undang-undang UU No.40 Tahun 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan Taspen dan Asabri harus dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang dikenal sebagai BP Jamsostek.
Pasal 65 ayat I UU Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan Taspen dan Asabri harus menyelesaikan peta jalan transformasi paling lambat 2014. Kemudian, pengalihan keduanya paling lambat dilakukan pada 2029 mendatang.
Indra menjelaskan kedua BUMN ini pun tetap menjalankan bisnisnya masing-masing sesuai program dengan Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selanjutnya, program yang tidak sesuai dengan SJSN tetap dikelola oleh Taspen dan Asabri. Hal ini berbeda dengan transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan.
"Misalnya pensiun pejabat negara, Taspen menyelenggarakan tunjangan veteran, kemudian dana kehormatan untuk veteran, pemberian duka wafat itu bagian dari program yang tidak dialihkan. Jadi Taspen tidak kehilangan core bisnisnya," ujarnya.
"Kalau BPJS Kesehatan jelas, Askes bertransformasi jadi BPJS Kesehatan. Beda sama ini, tidak ada perintah transformasi hanya pengalihan program sesuai SJSN, itu saja," tuturnya.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan, guna merealisasi rencana pengalihan tersebut, pemerintah tengah menyusun peta jalan (road map). Road map tersebut mencakup program sesuai SJSN yang bakal beralih dari Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek.
"DJSN sudah menyusun naskah akademiknya dan sedang diselesaikan oleh pemerintah, sedang dikaji," Didik dalam kesempatan yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta pemerintah mempercepat penyelesaian road map tersebut. Dengan demikian, seluruh instansi terkait dapat mempersiapkan transisinya.
"Menurut saya harus dipercepat supaya ada kejelasan, yang saya lihat pemerintah sedikit tidak. Menteri PAN-RB dan Taspen semangatnya tidak mau transformasi program," kata Timboel.
Bagaimana Bila Taspen dan Asabri Menolak?
DPR beri sinyal akan panggil Menteri BUMN Erick Thorir bila PT Taspen (Persero) menolak adanya pengalihan dana pensiun ke BPJamsostek pada 2029.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mengatakan, apabila nantinya Taspen menolak adanya pengalihan ini, jelas hal itu sudah menyalahi perundang-undangan.
Dalam amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Asabri dari Taspen diharuskan untuk menyatukan program jaminan sosial pensiun dan tunjangan hari tua kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pada 2029.
"Kalau dari kami Komisi IX ini kan mengenai ketenagakerjaan. Kalau mereka menolak, artinya ada UU yang dilanggar. Karena pengalihan ini jelas dalam UU BPJS. Tapi karena ini kan BUMN, nanti kami akan koordinasi dengan Komisi VI dan meminta penjelasan dengan Menteri BUMN," ujar Sri.
Selain itu, berkaca pada peleburan asuransi kesehatan (Akses) yang disatukan menjadi BPJS Kesehatan, pengalihan program dana pensiun ini tidak boleh terjadi adanya PHK pada karyawan Asabri maupun Taspen.
Dia melanjutkan, pengalihan program pensiun itu tidak boleh mengurangi manfaat para pensiun PNS, TNI, dan Polri. Pihak pengelola dana pensiun seperti Taspen dan PT ASABRI (Persero) juga diminta untuk menjalankan amanat dalam UU BPJS tersebut.
"Mereka harus menjalankan apa yang ada di UU. Kedua, peserta Taspen dan ASABRI tidak boleh dirugikan manfaat, tidak boleh dikurangi manfaatnya," jelasnya.
Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro sempat mengatakan, penolakan yang dilakukan Taspen terlihat dari road map yang mereka buat.
"Road map itu kan yang buat Taspen, cuma mereka bikin isi di dalamnya menggugat pasal untuk pengalihan itu. Mereka malah mau kebalikannya dari UU," ujar Indra.
Sementara, sejumlah purnawirawan TNI dan Polri juga telah melakukan gugatan kepada Mahamah Konstitusi (MK) seperti yang juga sudah dilakukan oleh beberapa pensiun dan pejabat negara yang telah menggugat ke MK dalam membela Taspen. Mereka menggugat beberapa pasal yang tercantum dalam UU 24/2011 tentang BPJS.
"Sejumlah purnawirawan TNI dan Polri juga telah melakukan gugatan. Jadi yang Taspen menggugat Pasal 57 huruf (f), sementara yang Asabri menggugat dengan Pasal 57 huruf (e). Serta Pasal 65 ayat (2) dan dia [Asabri] ayat (1). Itu subtansinya sama, karena ada pengalihan program," jelas Indra.
(hoi/hoi) Next Article Jajaran Direksi Taspen Dirombak, Begini Susunannya
"Bisa tetap BUMN, karena tidak ada klausul yang menyuruh membubarkan mereka," ujar Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro di Plaza BP Jamsostek Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Sesuai dengan amanat Undang-undang UU No.40 Tahun 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan Taspen dan Asabri harus dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang dikenal sebagai BP Jamsostek.
Indra menjelaskan kedua BUMN ini pun tetap menjalankan bisnisnya masing-masing sesuai program dengan Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selanjutnya, program yang tidak sesuai dengan SJSN tetap dikelola oleh Taspen dan Asabri. Hal ini berbeda dengan transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan.
"Misalnya pensiun pejabat negara, Taspen menyelenggarakan tunjangan veteran, kemudian dana kehormatan untuk veteran, pemberian duka wafat itu bagian dari program yang tidak dialihkan. Jadi Taspen tidak kehilangan core bisnisnya," ujarnya.
"Kalau BPJS Kesehatan jelas, Askes bertransformasi jadi BPJS Kesehatan. Beda sama ini, tidak ada perintah transformasi hanya pengalihan program sesuai SJSN, itu saja," tuturnya.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan, guna merealisasi rencana pengalihan tersebut, pemerintah tengah menyusun peta jalan (road map). Road map tersebut mencakup program sesuai SJSN yang bakal beralih dari Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek.
"DJSN sudah menyusun naskah akademiknya dan sedang diselesaikan oleh pemerintah, sedang dikaji," Didik dalam kesempatan yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta pemerintah mempercepat penyelesaian road map tersebut. Dengan demikian, seluruh instansi terkait dapat mempersiapkan transisinya.
"Menurut saya harus dipercepat supaya ada kejelasan, yang saya lihat pemerintah sedikit tidak. Menteri PAN-RB dan Taspen semangatnya tidak mau transformasi program," kata Timboel.
Bagaimana Bila Taspen dan Asabri Menolak?
DPR beri sinyal akan panggil Menteri BUMN Erick Thorir bila PT Taspen (Persero) menolak adanya pengalihan dana pensiun ke BPJamsostek pada 2029.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mengatakan, apabila nantinya Taspen menolak adanya pengalihan ini, jelas hal itu sudah menyalahi perundang-undangan.
Dalam amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Asabri dari Taspen diharuskan untuk menyatukan program jaminan sosial pensiun dan tunjangan hari tua kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pada 2029.
"Kalau dari kami Komisi IX ini kan mengenai ketenagakerjaan. Kalau mereka menolak, artinya ada UU yang dilanggar. Karena pengalihan ini jelas dalam UU BPJS. Tapi karena ini kan BUMN, nanti kami akan koordinasi dengan Komisi VI dan meminta penjelasan dengan Menteri BUMN," ujar Sri.
Selain itu, berkaca pada peleburan asuransi kesehatan (Akses) yang disatukan menjadi BPJS Kesehatan, pengalihan program dana pensiun ini tidak boleh terjadi adanya PHK pada karyawan Asabri maupun Taspen.
Dia melanjutkan, pengalihan program pensiun itu tidak boleh mengurangi manfaat para pensiun PNS, TNI, dan Polri. Pihak pengelola dana pensiun seperti Taspen dan PT ASABRI (Persero) juga diminta untuk menjalankan amanat dalam UU BPJS tersebut.
"Mereka harus menjalankan apa yang ada di UU. Kedua, peserta Taspen dan ASABRI tidak boleh dirugikan manfaat, tidak boleh dikurangi manfaatnya," jelasnya.
Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro sempat mengatakan, penolakan yang dilakukan Taspen terlihat dari road map yang mereka buat.
"Road map itu kan yang buat Taspen, cuma mereka bikin isi di dalamnya menggugat pasal untuk pengalihan itu. Mereka malah mau kebalikannya dari UU," ujar Indra.
Sementara, sejumlah purnawirawan TNI dan Polri juga telah melakukan gugatan kepada Mahamah Konstitusi (MK) seperti yang juga sudah dilakukan oleh beberapa pensiun dan pejabat negara yang telah menggugat ke MK dalam membela Taspen. Mereka menggugat beberapa pasal yang tercantum dalam UU 24/2011 tentang BPJS.
"Sejumlah purnawirawan TNI dan Polri juga telah melakukan gugatan. Jadi yang Taspen menggugat Pasal 57 huruf (f), sementara yang Asabri menggugat dengan Pasal 57 huruf (e). Serta Pasal 65 ayat (2) dan dia [Asabri] ayat (1). Itu subtansinya sama, karena ada pengalihan program," jelas Indra.
(hoi/hoi) Next Article Jajaran Direksi Taspen Dirombak, Begini Susunannya
Most Popular